Hukum Multi Level Marketing Dalam Islam
Oleh : Andre Raditya
Sebelum mulai, baca Bismillah dulu dan berdoa.. semoga semua ini menjadi manfaat dan
mendapatkan pahala serta ridho Allah Ta’ala.. Aamiin
MULTI LEVEL MARKETING atau lebih sering disingkat dengan MLM, merupakan sebuah
fenomena abad 21. Hampir setiap minggu, ada saja perusahaan MLM baru yang muncul di
dunia. Artinya, ini sudah merupakan tren dan menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat.
Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamiin dan yang juga bertujuan untuk mampu
memberikan pedoman dalam hidup manusia, tentu juga harus memberikan perhatian pada
munculnya fenomena MLM ini.
Meskipun pada jaman awal perkembangan Islam, MLM tentu belum ada. Tapi, Nabi SAW telah
memberikan kita umat Islam pedoman yang sangat lengkap yaitu Al Qur’an dan Hadits yang dari
keduanya, kita sebagai umat Islam mampu membuat hukum turunan atas beberapa persoalan
yang berkembang di era saat ini bahkan sampai di masa depan nanti.
Sebagaimana hadits berikut ini:
Dari Sahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah pergi meninggalkan kami (wafat), dan tidaklah seekor burung yang terbang membalikbalikkan
kedua sayapnya di udara melainkan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah
menerangkan ilmunya kepada kami.” Berkata Abu Dzar Radhiyallahu anhu, “Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Tidaklah tertinggal sesuatu pun yang
mendekatkan ke Surga dan menjauhkan dari Neraka melainkan telah dijelaskan semuanya
kepada kalian.’” (HR. At-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (II/155-156 no. 1647) dan Ibnu Hibban
(no. 65) dengan ringkas dari Shahabat Abu Dzarr Radhiyallahu anhu. Lihat Silsilah al-Ahaadits
ash-Shahihah no. 1803).
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
2
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Dan dengan pendekatan yang sama, saya pun ingin memberikan sedikit sumbangsih pikiran saya
melalui hasil kajian dari Al Qur’an, Hadits, Fatwa para ulama, diskusi dengan beberapa guru dan
pakar ekonomi Islam yang saya lakukan selama 8 tahun terakhir mengenai bagaimana hukum
MLM dalam Islam. Semoga bermanfaat.
Hukum Dasar
Sebelum, kita jauh membahas MLM, saya ingin mengajak Anda semua untuk megetahui hukum
dasar bagaimana manusia boleh bertransaksi dan bertukar keuntungan.
Coba lihat Surat An Nisa ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.”
Dalam ayat ini dijelaskan secara umum bagaimana Islam telah mengatur proses perpindahan
uang dari satu orang ke orang yang lain. Pada prinsipinya, terjadinya perpindahan uang atau
kekayaan dari sesama manusia adalah boleh. Dengan catatan!!! Melalui perdagangan yang
berlaku atas dasar suka sama suka di antara pelaku.
Mari kita lihat lebih jauh pelaksanaan ayat ini dilapangan.
Perdagangan Yang Tidak Bathil
Adalah sebuah perdagangan yang berprinsip suka sama suka. Artinya, selama kedua belah pihak
memiliki dasar suka rela (alias tidak ada paksaan) maka PADA PRINSIPNYA SELURUH
perdagangan adalah MUBAH (dibolehkan).
Tapi tunggu dulu..!!!
Perdagangan dengan
asas suka sama suka
adalah salah satu
jalan dibolehkannya
perpindahan harta
dari individu ke
indiviu yang lain
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
3
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Dalam belajar agama, satu tafsir tidak boleh langsung dijadikan sebagai dasar dari sebuah
amalan. Di sinilah pentingnya belajar agama secara Kafah (total, menyeluruh dan sempurna)
agar kita tidak jatuh pada penafsiran yang salah dan berujung pada kesesatan yang
menyesatkan.
Bayangkan jika kita berhenti pada penafsiran satu ayat tanpa melihat ayat yang lain atau hadits
nabi sebagai pelengkapnya, maka mungkin kita bisa saja akan menjadi golongan yang
memperbolehkan perdagangan miras, prostistusi, narkoba, daging babi, dan segala dzat haram
yang telah Allah dan rasulNya haramkan. Karena yang penting kan suka sama suka, hehehe..
So, meskipun pada dasarnya perdagangan hukumnya adalah MUBAH, tetap perlu melihat kaidah
lain yang terkait agar penetapan hukum suatu perkara menjadi terang tanpa adanya multi tafsir
yang memungkinkan terjadinya perdebatan di kemudian hari.
Misal dengan menggunakan hadits ini sebagai batasannya, “Tidak ada ketaatan kepada makhluk
dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu dalam kebaikan.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim dari shahabat ‘Ali bin Abi Thalib RA). Artinya, tidak semua kesepakatan itu
hukumnya boleh jika di dalamnya ada keburukan.
Itulah kenapa Allah mengutus Rasulullah SAW sebagai “Guru” bagi kita semua yang bertugas
menerangkan secara gamblang pelajaran-pelajaran dari ilmu Allah yang begitu luas.
“Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh
habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan
tambahan sebanyak itu (pula)”. (QS al- Kahfi [18]:109)
Adanya Hadits-hadits nabi merupakan sebuah pelengkap yang menyempurnakan pedoman
hidup kita.
Dan sedikit pelajaran tafsir untuk kawan-kawan semua, bahwa untuk menafsirkan suatu ayat,
kita bisa menggunakan beberapa metode:
1. Menafsirkan ayat melalui tata bahasa arab itu sendiri
2. Menafsirkan ayat dengan ayat lainnya
Semua sudah diajarkan
dan sudah diturunkan,
tinggal kita mau belajar
atau tidak.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
4
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
3. Menafsirkan ayat dengan perkataan nabi (hadits)
4. Menafsirkan ayat melalui kejadian alam (ayat kauniyah)
Disamping masih banyak lagi metode lain yang tak cukup rasanya jika saya membahasnya.
Intinya, saya hanya ingin mengajak teman-teman semua untuk melihat suatu permasalahan dari
beberapa sudut pandang secara objektif dengan dasar keilmuan yang jelas.
Mari kita mulai..
JUAL BELI DALAM ISLAM
Oke, kembali ke Hukum perdagangan dalam Islam.
Pada dasarnya hukum muamalah adalah mubah (diperbolehkan) sebagaimana yang telah
disepakati oleh mayoritas ulama fiqih dalam kitab-kitab mereka dengan menetapkan sebuah
kaidah fiqhiyah yang berbunyi ‘Al-Ashlu Fil Asy-ya-i Wal A’yani Al-Ibahatu’. Kaidah ini
berlandaskan beberapa dalil syar’i, diantaranya adalah firman Allah:
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 29)
Dan jual beli (perdagangan) adalah termasuk dalam katagori muamalah yang dihalalkan oleh
Allah, sebagaimana firman-Nya:
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli.” (Q.S. Al Baqarah: 275)
Al-Hafizh Ibnu katsir dalam tafsir ayat diatas mengatakan: “Apa-apa yang bermanfaat bagi
hamba-Nya maka Allah memperbolehkannya dan apa-apa yang memadharatkannya maka
Dia melarangnya bagi mereka”.
Dari ayat ini para ulama mengambil sebuah kaidah bahwa seluruh bentuk jual beli hukum
asalnya boleh kecuali jual beli yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Yaitu setiap transaksi jual
beli yang tidak memenuhi syarat sahnya atau terdapat larangan dalam unsur jual-beli tersebut.
PENGERTIAN JUAL BELI
Jual Beli bisa didefinisikan sebagai: Suatu transaksi pemindahan pemilikan suatu barang dari
satu pihak (penjual) ke pihak lain (pembeli) dengan imbalan suatu barang lain atau uang.
Atau dengan kata lain, jual beli itu adalah ijab dan qabul, yaitu suatu proses penyerahan dan
penerimaan dalam transaksi barang atau jasa.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
5
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Islam mensyaratkan adanya saling rela antara kedua belah pihak yang bertransaksi. Hadits
riwayat Ibnu Hibban dan Ibnu Majah menjelaskan hal tersebut:
“Sesungguhnya Jual Beli itu haruslah dengan saling suka sama suka.”
Oleh karena kerelaan adalah perkara yang tersembunyi, maka ketergantungan hukum sah
tidaknya jual beli itu dilihat dari cara-cara yang nampak (dhahir) yang menunjukkan suka sama
suka, seperti adanya ucapan penyerahan dan penerimaan.
MACAM-MACAM JUAL BELI
Beberapa macam jual beli yang diakui Islam antara lain adalah:
1. Jual beli barang dengan uang tunai.
2. Jual Beli barang dengan barang (muqayadlah/barter).
3. Jual beli uang dengan uang (Sharf).
4. Jual Utang dengan barang, yaitu jual beli Salam (penjualan barang dengan hanya
menyebutkan ciri-ciri dan sifatnya kepada pembeli dengan uang kontan dan barangnya
diserahkan kemudian).
5. Jual beli Murabahah (Suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah
keuntungan yang disepakati). Misalnya seseorang membeli barang kemudian menjualnya
kembali dengan keuntungan tertentu. Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus
memberitahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah
keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
Untuk dapat mengetahui dan memahami bentuk-bentuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh
umumnya manusia, apakah hukumnya sah atau tidak, penghasilan yang diperolehnya halal atau
tidak, maka berikut ini kami akan sebutkan rukun-rukun dan syarat-syarat sahnya jual beli.
RUKUN JUAL BELI
Jual beli memiliki 3 (tiga) rukun:
1. Al- ‘Aqid (orang yang melakukan transaksi/penjual dan pembeli),
2. Al-‘Aqd (transaksi),
3. Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang).
FOKUS DAN
PERHATIKAN SECARA
SEKSAMA
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
6
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Masing-masing rukun memiliki syarat;
1. Rukun Pada Al-‘Aqid
PERTAMA, Al- ‘Aqid (penjual dan pembeli) haruslah seorang yang merdeka, berakal (tidak gila),
dan baligh atau mumayyiz (sudah dapat membedakan baik/buruk atau najis/suci, mengerti
hitungan harga).
Seorang budak apabila melakukan transaksi jual beli tidak sah kecuali atas izin dari tuannya,
karena ia dan harta yang ada di tangannya adalah milik tuannya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi: “Barangsiapa menjual seorang budak yang memiliki harta,
maka hartanya itu milik penjualnya, kecuali jika pembeli mensyaratkan juga membeli apa yang
dimiliki oleh budak itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Demikian pula orang gila dan anak kecil (belum baligh) tidak sah jual-belinya, berdasarkan
firman Allah:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut
pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada
mereka harta-hartanya”. (QS. An-Nisaa’: 6).
Para ulama ahli tafsir mengatakan: “Ujilah mereka supaya kalian mengetahui kepintarannya”,
dengan demikian anak-anak yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan transaksi tidak
diperbolehkan melakukannya hingga ia baligh. Dan di dalam ayat ini juga Allah melarang
menyerahkan harta kepada orang yang tidak bisa mengendalikan harta.
KEDUA, Penjual dan pembeli harus saling ridha dan tidak ada unsur keterpaksaan dari pihak
manapun meskipun tidak diungkapkan.
Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di
antara kamu”. (Q.S. An-Nisaa’: 29).
Rasulullah bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan suka rela.” (HR. Ibnu Majah II/737 no. 2185
dan Ibnu Hibban no. 4967)
Maka tidak sah jual-beli orang yang dipaksa. Akan tetapi di sana ada kondisi tertentu yang mana
boleh seseorang dipaksa menjual harta miliknya, seperti bila seseorang memiliki hutang kepada
pihak lain dan sengaja tidak mau membayarnya, maka pihak yang berwenang boleh memaksa
orang tersebut untuk menjual hartanya, lalu membayarkan hutangnya, bila dia tetap tidak mau
menjualnya maka dia boleh melaporkan kepada pihak yang berwenang agar menyelesaikan
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
7
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
kasusnya atau memberikan hukuman kepadanya (bisa dengan penjara atau selainnya). Nabi
bersabda: “Orang kaya yang sengaja menunda-nunda pembayaran hutangnya telah berbuat
zhalim. Maka dia berhak diberikan sanksi.” (HR. Abu Daud)
Masalah: Hukum membeli barang dengan harga miring dari seseorang yang butuh uang tunai
karena kepepet (terpaksa)
Dalam masalah ini ada tiga pendapat para ulama fiqih, tetapi pendapat yang rojih (terkuat) ialah
yang mengatakan dibolehkan dan bahkan dianjurkannya jual beli seperti ini dalam rangka
membantu saudara seiman yang membutuhkan uang tunai secepatnya. Juga dikarenakan tidak
terdapat unsur keterpaksaan, karena orang ini akan menjual barangnya kepada siapapun
dengan harga miring. Namun sebagian ulama dalam mazhab hanbali memakruhkan membeli
barang tersebut meskipun transaksinya sah.
Adapun hadits yang berbunyi:
“Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli barang dari orang yang sedang
kepepet”, adalah hadits dho’if (lemah), diriwayatkan oleh Abu Daud no. 3384. (lihat Shohih
Fiqhis Sunnah IV/271)
2. Rukun Pada Al-‘Aqdu (transaksi/ijab-qabul) dari penjual dan pembeli.
Ijab (penawaran) yaitu si penjual mengatakan, “saya jual barang ini dengan harga sekian”. Dan
Qabul (penerimaan) yaitu si pembeli mengatakan, “saya terima atau saya beli”.
Di dalam hal ini ada dua pendapat:
Pendapat pertama: Mayoritas ulama dalam mazhab Syafi’i mensyaratkan mengucapkan lafaz
ijab-qabul dalam setiap bentuk jual-beli, maka tidak sah jual-beli yang dilakukan tanpa
mengucapkan lafaz “saya jual… dan saya beli…”.
Pendapat kedua: Tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul dalam setiap bentuk jualbeli.
Bahkan imam Nawawi -pemuka ulama dalam mazhab Syafi’i- melemahkan pendapat
pertama dan memilih pendapat yang tidak mensyaratkan ijab-qabul dalam aqad jual beli yang
merupakan mazhab maliki dan hanbali. (lihat. Raudhatuthalibin 3/5).
AKAD ITU MEMANG
SEPERTINYA SEDERHANA
TAPI TIMBANGANNYA
DEMIKIAN BERAT
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
8
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Dalil pendapat kedua sangat kuat, karena Allah dalam surat An-Nisa’ hanya mensyaratkan saling
ridha antara penjual dan pembeli dan tidak mensyaratkan mengucapkan lafaz ijab-qabul. Dan
saling ridha antara penjual dan pembeli sebagaimana diketahui dengan lafaz ijab-qabul juga
dapat diketahui dengan adanya qarinah (perbuatan seseorang dengan mengambil barang lalu
membayarnya tanpa ada ucapan apa-apa dari kedua belah pihak). Dan tidak ada riwayat dari
nabi atau para sahabat yang menjelaskan lafaz ijab-qabul, andaikan lafaz tersebut merupakan
syarat tentulah akan diriwayatkan. (lihat. Kifayatul akhyar hal.283, Al Mumti’ 8/106).
Imam Baijuri –seorang ulama dalam mazhab Syafi’i- berkata, “mengikuti pendapat yang
mengatakan lafaz ijab-qabul tidak wajib sangat baik, agar tidak berdosa orang yang tidak
mengucapkannya… malah orang yang mengucapkan lafaz ijab-qabul saat berjual beli akan
ditertawakan…” (lihat. Hasyiyah Ibnu Qasim 1/507).
Dengan demikian boleh membeli barang dengan meletakkan uang pada mesin lalu barangnya
keluar dan diambil atau mengambil barang dari rak di super market dan membayar di kasir
tanpa ada lafaz ijab-qabul. Wallahu a’lam.
3. Rukun Pada Al-Ma’qud ‘Alaihi ( objek transaksi mencakup barang dan uang ).
Al-Ma’qud ‘Alaihi memiliki beberapa syarat:
a. Barang Yang Diperjual-Belikan Memiliki Manfaat Yang Dibenarkan Syariat, bukan najis dan
bukan benda yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka
Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad shahih)
Oleh karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram sebagai berikut: Minuman
keras dengan berbagai macam jenisnya, bangkai, babi, anjing dan patung. Nabi shallallahu alaihi
wasallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi dan
patung”. (HR. Bukhari dan Muslim)
MANFAAT adalah dasar UTAMA
dari baik tidaknya jual beli
Hukum Syar’i ada untuk
melindungi semua pihak tanpa
terkecuali
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
9
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Dalam hadist yang lain riwayat Ibnu Mas’ud beliau berkata:
“Sesungguhnya Nabi SAW melarang (makan) harga anjing, bayaran pelacur dan hasil
perdukunan”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Termasuk dalam barang-barang yang haram diperjual-belikan ialah Kaset atau VCD porno. Maka
uang hasil keuntungan menjual barang ini tidak halal dan tentunya tidak berkah.
b. Barang Yang Dijual Harus Barang Yang Telah Dimilikinya. Dan kepemilikan sebuah barang
dari hasil pembelian sebuah barang menjadi sempurna dengan terjadinya transaksi dan
serah-terima.
Diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam
tentang seseorang yang datang ke tokonya untuk membeli suatu barang, kebetulan barang
tersebut sedang tidak ada di tokonya, kemudian dia mengambil uang orang tersebut dan
membeli barang yang diinginkan dari toko lain, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam
menjawab:
“Jangan engkau jual barang yang tidak engkau miliki!” (HR. Abu Daud II/305 no.3503)
Masalah yang muncul:
Lalu bagaimana dengan sistem Reseller atau Dropship yang karena berkembangnya teknologi
Online hal ini menjadi timbul dalam dunia perdagangan saat ini. Dan bahkan, sebagian besar
sistem MLM menganut sistem ini, karena member tidak memiliki barang kecuali hanya berupa
katalog saja.
Jawabannya secara Syari’:
Hukum Transaksi Online
Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing punya hak pilihan atas teman jual belinya
selama keduanya belum berpisah, kecuali jual beli yang tidak membutuhkan berpisah”.
[HR.bukhari No : 1969].
Rasulullah SAW bersabda:
“Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas
jual belinya selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya sepakat atau salah satu dari
keduanya memilih lalu dilakukan transaksi maka berarti jual beli telah terjadi dengan sah, dan
seandainya keduanya berpisah setelah transaksi sedangkan salah seorang dari keduanya tidak
membatalkan transaksi maka jual beli sudah sah”. [HR.bukhari No : 1970].
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
10
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Pengertian jual beli didalam kitab fiqih adalah :
“Pertukaran suatu harta (uang) dengan harta lain (barang atau layanan) dengan cara tertentu.
Atau, tukar menukar benda yang diinginkan dengan sesama jenisnya dengan cara tertentu yang
bermanfaat dengan serah terima atau saling memberi”.
Yang diperhitungkan dalam akad-akad adalah subtansinya, bukan bentuk ucapannya. Dan jual
beli via telpon, telex dan telegram dan semisalnya telah menjadi alternatif utama dan
dipraktikkan. [Syarh al-Yaqut an-Nafis karya Muhammad bin Ahmad al-Syatiri].
Mari kita lebih mengarah pada Dropship.
Apa Itu Dropship?
Dropship adalah sebuah istilah yang sebenarnya sama dengan reseller. Namun yang
membedakan hanya beberapa hal didalamnya yaitu : Dropship memberikan peluang dimana
reseller tidak harus direpotkan untuk mengirim barang. Karena dengan sistem dropship,
produsen atau agenlah yang akan mengirimnya atas nama reseller. Jadi teknisnya, jika ada
pesanan lewat reseller. Produsen kemudian mengirim produknya langsung ke konsumen dengan
menggunakan nama reseller (atas nama reseller). Hal itu, atau aturan itu sudah menjadi
kesepakatan bersama.
Lalu Bagaimana Hukum Dropship Menurut Islam?
Kesepakatan (Akad) Ijab dan Kabul dapat dilakukan dengan empat cara yaitu (1) lisan, (2)
tulisan, (3) isyarat dan (4) perbuatan.
Inilah pokok yang perlu kita ketahui dalam Ijab dan Kabul, dan sebuah per-Aqadan itu bisa
terjadi sah apabila terdapat barang dan transaksi memahamkan dari dua belah pihak.
Ijab dan Qobul ini ada kalanya yang dilakukan secara berhadap-hadapan langsung antara penjual
dan pembeli, dan ini yang umumnya terjadi. Dan ada kalanya antara penjual dan pembeli tidak
dalam satu tempat, dan ini juga bisa disiasati dengan cara menggunakan surat untuk konsep
Adanya fenomena Reseller dan
Dropship tak lepas dari adanya
perkembangan teknologi,
dimana jarak tak lagi menjadi
masalah
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
11
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Menampilkan spesifikasi
produk sesuai aslinya
beserta manfaatnya
adalah upaya agar
tercapai sah nya syarat
jual beli via online
zaman dulu. Dan kalau sekarang bisa dengan via sms, telefon, email, ataupun media sosial
(online) lain sehingga, untuk syarat ini, jual-beli secara online tidak bermasalah, sebagaimana
keterangan Dr. Wahbah Az-Zuhailiy. [Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuh juz VII, halaman. 447].
Siasat dengan cara penjual menyebutkan sifat dan ciri fisik secara jelas barang yang akan dia jual
kepada pembeli, sehingga tidak menimbulkan ketidaktahuan pembeli terhadap barang yang
dia beli.
Dianjurkan adanya ta’yin atau menentukan mabi’ atau tsamannya di majlisil aqdi (tempat
berlangsungnya akad). Supaya tidak semakna dengan bai’uddain biddain. Dan yang
diperlihatkan dalam gambar atau foto adalah dari barang yang akan dijual, ini akan terjadi sah
dalam akad. [Hasiyah As-Sarqawi, juz II, halaman. 16 - 17]
Apa Maksud Ta’yin?
Ta’yin yang di sebut dalam kitab fikih adalah menjelaskan sejelas-selasnya, yakni si penjual
menunjukkan barang yang dijual, dan yang membeli menunjukkan uangnya yang akan
digunakan untuk membeli. Dalam masalah Akad seperti ini sesungguhnya terdapat indikasi
bahwa kedua orang yang bertransaksi (pembeli dan penjual) saling mencurigai. Tetapi bila
keduanya saling mempercayai Ta’yin yang seperti ini tidak perlu di perketat. Karena terjadinya
saling curiga dahulu perdagangan dengan kaum jahiliyah kaum Mu’minin sering dipermainkan.
Namun disini kita membahas transaksi yang dilakukan oleh sesama Islam, yang notabene saling
beriman maka cukuplah si penjual menunjukkan barang dan sifat-sifatnya saja.
Tidak kita pungkiri bahwa sejauh ini pernahkah si penjual menyuruh kita untuk memperlihatkan
uang yang akan kita belikan? Tentu tidak akan sebegitunya dalam transaksi, padahal itu
termasuk ta’yin. Artinya si penjual juga yakin bahwa si pembeli sudah ada uang untuk membeli.
Sebaliknya juga penjual tidak perlu menyebutkan darimana asal barang tersebut didapatnya
(tempat asalnya, bukan yang dimaksud bagaimana cara memperolehnya), dengan seharga
berapa ia beli. Ta’yin cukuplah sebatas yang di tetapkan kesepakatan bersama *Al Mausu'ah Al
Fiqhiyyah Al Kuwaituyyah, juz I, halaman. 2418]
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
12
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Hal ini telah menjadi Ibarot, bahwa dalam transaksi yang di utamakan adalah manfaatnya,
bukan bentuk ucapannya. Banyak contoh dalam muamalah seperti ini yang tidak mungkin
disebutkan bendanya satu persatu terkait pula masalah ini dengan aqad ijarah amal.
Permasalahan yang menjadi acuan disini adalah sebuah transaksi yang tidak ada wujudnya atau
tidak terdapat barang secara langsung pada si penjual seperti “Dropship”.
Lalu apakah hal itu menyebabkan rusaknya akad?
Ternyata ijtihad ulama tidak demikian menyimpulkan sebuah hukum. Qoidah fi ushuliyah “alashlu
fil mu’amalah al-ibahah hatta dallad dalilu ala tahrimiha” (asal dari semua transaksi atau
perikatan adalah boleh sehingga ada hal yang menunjukkan keharamannya).
Secara fiqh sebuah aqad (transaksi) harus ada ma’qud ‘alaih (obyek transaksinya), aqad tanpa
ma’qud alaih adalah batal.
Dropship adalah transaksi jual beli (al-bai’ atau al-buyuu’), dan sudah menjadi kesepakatan
ulama’ bahwa jual beli adalah merupakan akad yang dihalalkan oleh syariah Islam, berdasarkan
Al-quran, sunnah dan Ijma’. Yang perlu diingat, apakah ma’qud (barang yang di jadikan aqad)
harus bisa di pegang oleh penjual secara dzahir? Ternyata tidak, cukuplah diambil manfaatnya
(dideskripsikan kegunaannya). [Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaituyyah, juz I, halaman.2418]
Bukankah Dropship Menjual Barang Orang?
Sebagaimana transaksi yang tidak sah apabila menjual barang orang atau bukan haknya, maka
hukumnya batal karena pemilik barang tidak mengetahui. Namun masalahnya berbeda dengan
dropship yang memang ada persepakatan, ikatan kerjasama antara agen dan penjual (dropship).
Hal ini tidak menyalahi syari’at seperti dalam kasus seperti ini.
- Bukankah dropship menjual barang, yang barang itu tidak dipegang olehnya?
- Yakni (dropship) menjual barang yang tidak dihadapannya?
- Bukankah barang yang diperjual belikan disyaratkan dapat dilihat secara langsung oleh
kedua belah pihak?
Dalam pandangan madzhab syafiyah hal ini merupakan bentuk kehati-hatian agar tidak terjadi
penipuan ghoror, dalam ibarot lain di contohkan seperti ini :
Ketika Anda ke Counter Pulsa hendak membeli pulsa,
kemudian Anda bertanya pada si penjual, “apakah pulsanya ada?”
Si penjual konter menjawab, “Iya ada”.
Apakah sebagai ta’yin pembeli harus bertanya, “Ada dimana pulasanya?”. Sudah tentu pulsanya
ada di server operator. Apakah penjaga konter tidak boleh menjual pulsa sebab tidak berada
dalam konter? Dan apakah keduanya, antara yang membeli dan yang menjual mengetahui fisik
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
13
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
pulsa? Dan bukankah nanti kalau pulsa itu masuk pada HP kita status pengiriman atas nama
konter bukan server? Itulah contoh yang menunjukan bahwa Dropship adalah hal yang
diperkenankan dalam Syar’i.
Adapun yang dimaskudkan dalam hadits Rasulullah SAW tentang larangan menjual barang yang
tidak kita miliki, para ulama sebagian besar berpendapat bahwa yang dimaksud yang demikian
adalah apabila kita menjual sesuatu yang kita tidak tahu dimana mendapatkannya, bagaimana
wujud barang yang dimaksud dan kita tidak mengetahui apapun tentang barang yang hendak
kita jual.
Kesimpulan:
Bila kita hendak membahas detail masalah kronologi “Dropship” maka akan banyak jalan
kebolehannya. Dan ini membuat status dropship adalah sah, dan sama sekali tidak menyalai
aturan dalam syari’at Islam. Akan banyak jalan yang saling menguatkan posisi dropship. Untuk
referensi tambahan, Anda bisa membuka link berikut
http://www.islamweb.net/emainpage/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=16168
9
Solusinya:
Ada tiga solusi yang ditawarkan dalam hukum Syariah bagi pihak reseller/ dropshipper:
1. Bertindak sebagai calo atau broker, dalam kondisi ini bisa mengambil keuntungan dari
pihak pembeli atau produsen (grosir) atau keduanya sekaligus sesuai kesepakatan.
2. Bertindak sebagai agen atau wakil, dalam kondisi ini, barang masih boleh berada di
tempat produsen (grosir) dan mereka pun bisa bertindak sebagai pengirim barang
(dropshipper) ke tangan konsumen atau buyer. Jika sebagai agen berarti sudah disetujui
oleh pihak produsen atau grosir, ada hitam di atas putih.
3. Dan menjadi agen atau member dari perusahaan MLM secara sah, artinya Anda pun
sudah berhak untuk menjualkan produk perusahaan secara sah.
4. Jika menjual sendiri (misal atas nama toko online), tidak atas nama produsen, maka
seharusnya barang sampai ke tangan, lalu boleh dijual pada pihak lain.
Bentuk dari solusi keempat ini bisa menempuh dua cara:
I. Menggunakan sistem bai’ al murabahah lil amir bisy syira’ (memerintah untuk
membelikan barang dengan keuntungan yang disepakati bersama).
Sistem ini bentuknya adalah buyer (pembeli) melihat suatu barang yang ia tertarik di
katalog toko online. Lalu buyer memerintahkan pada pihak toko online untuk
membelikan barang tersebut dengan keuntungannya yang telah disepakati. Barang
tersebut dibelikan dari pihak produsen (grosir). Namun catatan yang perlu diperhatikan,
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
14
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
sistem al aamir bisy syiro’ tidak bersifat mengikat. Pihak buyer bisa saja membatalkan
transaksi sebelum barang dikirimkan. Kemudian dalam sistem ini menunjukkan bahwa
barang tersebut sudah jadi milik penuh pihak toko online. Dalam sistem ini sebagai
dropshipper adalah pihak toko online itu sendiri atau bisa jadi ia menyuruh pada
supplier, namun ia yang bertanggungjawab penuh terhadap kerusakan barang.
II. Menggunakan sistem bai’ salam (uang tunai terlebih dahulu diserahkan tidak bisa
dicicil, lalu barang belakangan).
Bentuknya adalah buyer (pembeli) mengirimkan uang tunai kepada pihak toko online
seharga barang yang hendak dia beli, kemudian pihak toko online mencarikan barang
pesanan pembeli. Lalu pihak toko online membeli barang, dan selanjutnya barang
dikirim ke pembeli oleh tanpa disyaratkan pemilik toko online tersebut yang
mengirimnya, bisa saja pihak produsen (grosir) yang mengirimnya secara langsung pada
buyer.
c. Barang Yang Dijual Bisa Diserahkan Kepada Si Pembeli.
Maka tidak sah menjual mobil, motor atau handphone miliknya yang dicuri oleh orang lain dan
belum kembali. Demikian tidak sah menjual burung di udara atau ikan di kolam yang belum di
tangkap.
Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan Abu Said, ia
berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang membeli hamba sahaya
yang kabur”. (HR.Ahmad)
d. Barang Yang Diperjual-Belikan Dan Harganya Harus Diketahui Oleh Pembeli Dan Penjual.
Barang bisa diketahui dengan cara melihat fisiknya, atau mendengar penjelasan dari si penjual,
kecuali untuk barang yang bila dibuka bungkusnya akan menjadi rusak seperti; telur, kelapa,
durian, semangka dan selainnya. Maka sah jual beli tanpa melihat isinya dan si pembeli tidak
berhak mengembalikan barang yang dibelinya seandainya didapati isi rusak kecuali dia
mensyaratkan di saat akad jual-beli akan mengembalikan barang tersebut bilamana isinya rusak
atau si penjual bermaksud menipu si pembeli dengan cara membuka sebuah semangka yang
bagus, atau jeruk yang manis rasanya dan memajangnya sebagai contoh padahal dia tahu bahwa
sebagian besar semangka dan jeruk yang dimilikinya bukan dari jenis contoh yang dipajang.
Maka ini termasuk jual-beli gharar (penipuan) yang diharamkan syariat. Karena Nabi SAW
melarang jual beli yang mengandung unsur gharar (ketidak jelasan/penipuan). (HR. Muslim)
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
15
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Adapun harga barang bisa diketahui dengan cara menanyakan langsung kepada si penjual atau
dengan melihat harga yang tertera pada barang, kecuali bila harga yang ditulis pada barang
tersebut direkayasa dan bukan harga sesungguhnya, ini juga termasuk jual-beli gharar
(penipuan).
KESIMPULAN
Nah, temen-temen semua, jika kita melihat secara keseluruhan hukum jual beli di atas, maka
bisa saya sampaikan secara sederhana bahwa prinsip jual beli haruslah memiliki tiga unsur di
bawah ini, berikut penjelasannya:
1. SUKA RELA
Suka rela artinya tidak mengandung unsur paksaan. Masing-masing pihak, baik penjual dan
pembeli memiliki inisiatif sendiri untuk terlibat dalam akad jual beli tersebut.
2. SETARA
Barang yang ditransaksikan memiliki kesetaraan nilai. Artinya, sama-sama berharga dan layak
untuk dipertukarkan (jika tidak melibatkan alat tukar berupa uang), atau layak diperjual belikan
sesuai nilainya.
Hal ini sering menjadi polemik yang tak berkesudahan jika dikaitkan dengan batasan pemberian
harga pada suatu barang (Pricing). Meskipun menaikan harga dalam fiqh perdagangan
hukumnya adalah BOLEH. Tapi tetap perlu dilihat beberapa kaidah lain seperti Hadits nabi yang
melarang untuk menaikan harga secara berlebihan.
Sebagai pertimbangan dalam Pricing, hal yang boleh dijadikan sebagai faktor untuk menaikan
harga adalah:
 Kelangkaannya (Jumlah ketersediaannya).
 Cara memperolehya. Termasuk di dalamnya cara membuatnya, cara memprosesnya,
jarak yang jauh untuk mendapatkannya, tingkat kesulitan mendapatkannya.
 Kualitas produk itu sendiri.
Itulah 3 hal yang bisa dijadikan sebagai patokan menaikan harga.
Tidak menjadi masalah dalam Ekonomi Islami jika terdapat harga yang sangat mahal dimiliki
oleh sebuah barang, yang terpenting, harga tersebut setara dengan kondisi barang yang
diperdagangkan.
Yang tidak wajar itu misalnya jika kita menjual air minum 1 botol 100ml seharga 50 juta rupiah.
Meskipun ada, dan ada yang membeli, maka perdagangan seperti ini dikategorikan sebagai
perdagangan yang bathil, dan pembelinya termasuk golongan orang yang berlebihan dan sia-sia.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
16
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Dan penjualnya, termasuk golongan yang dalam hadits rasulullah digolongkan sebagai penjahat
di hari kiamat kelak. Paham ya???
3. KONTAN/ TUNAI
Kontan artinya tidak tertunda pebayarannya. Tunai disini bukan hanya terbatas pada bentuk
pembayarannya yang secara langsung dengan uang atau alat tukar lain yang disepakati. Namun
juga berarti pada disepakatinya metode lain yang kemudian berujung pada terjadinya transaksi
pada saat itu juga. Artinya boleh hutang asal kemudian akad hutang ini disepakati oleh kedua
belak pihak. Hutang dalam jual beli itu boleh (nanti akan kita bahas di bagian lain).
So, yang dimaksud KONTAN/ TUNAI di sini adalah terjadinya perpindahan OBJEK DAGANG
(barang/jasa) dan ALAT TUKAR (termasuk kesepakatan hutang sebagai metode pembayarannya)
yang dipertukarkan secara langsung tanpa penundaan.
Untuk lebih jelasnya, saya akan langsung berikan contoh kasusnya.
 Jika Anda ke pasar membeli sayur, setelah tawar menawar, Anda bayarkan uang ke
penjualnya dan si penjual memberikan Anda sayur tersebut dan bisa Anda bawa pulang
segera, maka ini disebut TUNAI.
 Jika Anda hendak membeli baju ke teman Anda, kemudian terjadi negosiasi agar boleh
dihutang, dan penjual menerima persyaratan untuk dihutang dengan mahar tertentu di
awal (bisa DP, bisa sekedar sepakat saling percaya). Setelah akad selesai, bajunya boleh
Anda bawa pulang, inipun masuk ke dalam bentuk perdagangan TUNAI. Tertunaikan hak
Anda sebagai pembeli dengan medapatkan barang, dan penjual telah menerima janji
hutang Anda (sebagai metode pembayaran) sebagai jaminannya.
 Jika Anda membeli secara Online dimana pembeli jaraknya jauh, setelah Anda transfer,
barang langsung dikirm oleh penjual, meski sampai ke Anda 4 hari berikutnya pun, ini
disebut TUNAI. Hal ini lebih dikarenakan perkembangan tekhnologi yang memudahkan
sampainya informasi meski jaraknya jauh sekalipun.
Yang termasuk transaksi tidak TUNAI jika Anda sudah membayar, tapi barang dan jasa tidak
segera Anda dapatkan. Ini yang dalam hukum perdagangan Islam sebenarnya termasuk perkara
batil.
Contoh: Bayar baru dibuatkan, bayar baru dicarikan, bayar tapi belum tentu kapan dapat
barangnya, barang sudah diserahkan tapi bayarnya nanti setelah ada uangnya (seperti pada
praktek ijon, membeli sekarang untuk transaksi di masa depan, ini tidak TUNAI namanya).
So, arti TUNAI yang dimaksud disini teman-teman sekarang bisa memahami, bahwa TUNAI
bukan terbatas pada bayar cash atau tidaknya semata, tapi juga dilihat dari DISEGERAKANNYA
terjadi perpindahan barang/jasa yang diperdagangkan setalah uang diserahkan atau akad
hutang disepakati.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
17
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Inilah 3 prinsip utama dalam perdagangan ISLAMI. Selanjutnya, simpan dulu informasi ini, untuk
nantinya kita gunakan dalam pembahasan tentang MLM di bagian berikutya.
TRANSAKSI DALAM ISLAM
Jika kita di atas sudah membahas syarat JUAL BELI dalam ISLAM, sekarang kita akan bahas
transaksi seperti apa dalam islam yang dibolehkan untuk melengkapi syarat JUAL BELI.
Kembali ada tiga hal. Berikut adalah hal tersebut beserta penjelasannya.
1. TIDAK bersifat Gharar
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah al-khathr (pertaruhan) sehingga Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah menyatakan al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah).
Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan aljahalah
(ketidakjelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Dari penjelasan tersebut
dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang
mengandung ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian.
Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang dengan dasar hadits Rasulullah SAW dalam
hadits Abu Hurairah yang berbunyi:
“Rasulullah SAW melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil
padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut
dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah 188 :
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah)
kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat
memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”.
Sedangkan jula-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam katagori
perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti
menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya,
dan jual beli al-hashah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-
Qur’an.
2. TIDAK bersifat Maysir
Kata maysir dalam arti harfiahnya adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa
kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Oleh karena itu disebut berjudi. Prinsip
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
18
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
berjudi itu adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit
saja atau tidak berperan sama sekali.
Dalam berjudi kita menggantungkan keuntungan hanya pada keberuntungan semata, bahkan
sebagian orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya
kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan.
Kata azlam dalam bahasa arab yang di gunakan dalam Al Qur’an juga berarti praktek perjudian.
Sementara itu maysir, menggunakan segala bentuk harta dengan maksud untuk memperoleh
suatu keuntungan misalnya , lotre, bertaruh, atau berjudi dan sebagainya. Judi pada umumnya
dan penjualan undian khususnya (azlam) dan segala bentuk taruhan, undian atau lotre yang
berdasarkan pada bentuk-bentuk perjudian adalah haram dalam Islam.
Dalam peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 dalam penjelasan pasal 2 ayat 3
menjelaskan bahwa maysir adalah transaksi yang mengandung perjudian, untunguntungan
atau spekulatif yang tinggi.
Beberapa dalil yang menjelaskan keharaman berjudi adalah sebagai berikut :
“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah, ”Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih
besar daripada manfaatnya….” ( QS Al-Baqarah 2:219).
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, maysir, (berkurban untuk)
berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung” (QS Al-
Maidah 5:90).
Ayat-ayat tersebut secara tegas menunjukkan keharaman judi. Selain judi itu rijs yang berarti
busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua
aspek kehidupan. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya.
Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sebab
setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka.
3. TIDAK bersifat Riba
Riba dalam bahasa sehari-hari dikenal sebagai bunga uang. Ada banyak sekali literatur yang
memberikan arti dari riba salah satunya pada buku saya yang kedua berjudul The SAVIOR yang
membahas tuntas tentang riba dan solusinya.
Secara sederhana, kita dapat mengartikan riba sebagai tambahan pendapatan yang tidak sah.
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan pengertian riba sebagai pelepas uang, lintah darat,
bunga uang, dan rente.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
19
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Sedangkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disebutkan bahwa:
“riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi
pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl),
atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas
mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu
(nasi’ah)”
Nah, temen-temen dua bagian kunci di atas itulah yang akan menjadi dasar kita untuk melihat
dan menilai MLM jauh lebih dalam nantinya. Kita mulai ya.. siap!!!?????
HUKUM DASAR MLM
Dalam buku HALAL HARAM karangan Ulama Fiqh paling mahsyur di abad ini, Yusuf Qardhawi,
beliau menuliskan bahwa pada dasarnya semua hal di dunia bersifat MUBAH (Boleh). Yang
kemudian menjatuhkan sebuah perkara mendekati Halal atau Haram adalah faktor-faktor yang
menyertainya.
Dari sini kita harus sama-sama mau menyamakan persepsi dulu bahwa sampai pada paragraf ini,
kita harus sama-sama sepakat, bahwa Hukum MLM pada dasarnya juga adalah MUBAH.
DALAM
PANDANGAN
ISLAM
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
20
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Kenapa??
Karena MLM hanyalah sebuah media sekaligus strategi pemasaran. Jika saya boleh memberikan
sudut pandang pada Anda, status MLM tak ubahnya seperti kita melihat baliho, brosur, koran,
radio, banner, spanduk dan media promosi lainnya.
So, menghukumi MLM dengan status HALAL dan HARAM pada dasarnya bukanlah perkara yang
tepat TANPA melihat aktivitas yang terjadi di dalamnya secara terpisah dan juga menyeluruh.
Karena dimungkinkan sekali ada satu perusahaan MLM yang berstatus HALAL karena
menjalankan semua syarat dan hukum perdagangan ISLAM. Dan ada pula MLM yang berstatus
HARAM dikarenakan banyak kebathilan di dalamnya.
Karena itu, kita tidak serta merta boleh menilai bahwa seluruh MLM itu hukumnya HALAL, atau
seluruh MLM adalah HARAM.
Kita hanya bisa berkata, PADA DASARNYA HUKUM MLM ADALAH MUBAH (BOLEH).
Bridging Knowledge
Sebelum saya lanjutkan lebih dalam lagi, ada baiknya saya akan sedikit memberi informasi
terkait pengelompokan suatu perkara dalam ilmu Fiqh. Hal ini saya maksudkan agar nantinya
kawan-kawan tidak bingung dengan istilah yang saya gunakan ke depan.
Pengelompokkan perkara dalam ilmu fiqh menurut para Fuqaha (ahli Fiqh) terbagi ke dalam 5
kelompok:
1. WAJIB
Artinya harus dilakukan dan bernilai pahala saat melakukan dan berdosa jika tidak
dilakukan.
2. SUNNAH
Artinya disarankan untuk dilakukan. Bernilai pahala jika dilakukan dan tidak berdosa jika
ditinggalkan.
3. MUBAH
Artinya boleh untuk dilakukan. Tidak mengandung ancaman jika ditinggalkan, namun
juga tidak memiliki janji atas pahala jika dilakukan. Contoh: berdoa menggunakan
bahasa selain bahasa arab, ke masjid dengan bersepeda motor, dan sejenisnya.
4. MAKRUH
Artinya disarankan untuk tidak dilakukan. Berpahala jika ditinggalkan dan tidak berdosa
jika dikerjakan.
5. HARAM
Artinya harus ditinggalkan. Berdosa jika dilakukan dan berpahala jika meninggalkannya.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
21
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Itulah kelima pengelompokkan amal menurut para Fuqaha. Walaupun sebenarnya masih ada
beberapa pengelompokkan lain seperti sah, batal, benar, salah, berpahala, berdosa dan lainnya.
Namun saya sedang tidak berfokus pada pembahasa tersebut. Ini hanya sebagai wawasan saja
kepada Anda bahwa Islam tidak hanya berpegangan pada HALAL atau HARAM saja, melainkan
banyak hal lain yang masih bisa dipertimbangkan. Harapan saya, agar kita menjadi orang-orang
yang cerdas dan tidak sempit pikir.
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM MEMILIH MLM
Kita sekarang masuk ke dalam pembahasan INTI seputar MLM itu sendiri. Jika pada dasarnya
hukum MLM adalah MUBAH, lalu apa saja yang menyebabkan sebuah perusahaan MLM
menjadi haram??? (dan itulah yang banyak tercitra di masyarakat kita saat ini).
Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar bisa membedakan mana MLM
yang HALAL dan mana MLM yang HARAM.
1. PERUSAHAANNYA
Sebuah perusahaan MLM akan menjadi HARAM statusnya jika:
a. Perusahaan tersebut dibangun dengan niat untuk memusuhi dan menghancurkan
ISLAM.
o Ini bukan bersifat Provokatif, namun tetap harus saya sampaikan. Kawan-kawan,
terlepas apapun agama Anda yang membaca ini, karena jika suatu hal dibuat
dengan niat untuk memusuhi Islam, maka hal tersebut akan secara otomatis
terhukumi HARAM untuk dipilih. Dan kita semua pasti sepakat, bahwa
kebencian dan permusuhan adalah hal yang harus dihindari. Karena tulisan ini
dibuat dalam bingkai ekonomi ISLAM, maka saya menggunakan ISLAM sebagai
subjeknya, demikianlah alasan saya memasukan alasan ini. Semoga menjadi
maklum.
b. Perusahaan tersebut Ilegal dan atau FIKTIF belaka.
o Sebuah MLM akan menjadi HARAM seketika, jika ternyata perusahaanya ilegal
atau bahkan perusahaan tersebut fiktif belaka. Hal ini menjadi alasan haramnya
sebuah MLM karena lebih untuk melindungi masyarakat. Karena islam sangat
berhati-hati jika suatu hal tersebut mengandung unsur bisa merugikan orang
lain, bahkan jika BERPOTENSI merugikan orang lain pun, ini harus segera
diberikan perhatian yang serius. Jadi, cek dulu legalitas perusahaan MLM yang
Anda akan pilih.
Jika perusahaan MLM yang Anda pilih terbebas dari poin 1a dan 1b di atas, maka insyaallah
pada tahap Filter pertama ini, perusahaan tersebut HALAL.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
22
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
2. PRODUKNYA
Perusahaan MLM akan berstatus sebagai MLM HARAM jika:
a. Produk yang diperdagangkan merupakan barang yang dikategorikan Zat HARAM
o Jika produk dari MLM tersebut adalah zat haram (Babi, Minuman Keras, dan
sejenisnya) maka secara otomatis MLM seperti ini akan terkategori sebagai
MLM yang haram. Cukup Jelas ya.
b. Produk yang diperdagangkan mengandung potensi yang berbahaya dan
membahayakan.
o Meskipun bukan produk HARAM, namun jika sebuah perusahaan MLM
memperdagangkan suatu hal yang berpotensi bahaya dan membahayakan,
maka bisa juga dikategorikan sebagai MLM yang HARAM.
Contoh yang beredar: Investasi yang melibatkan unsur maysir (ketidak pastian
dalam penentuan indikator keuntungan), investasi pada tanaman tertentu
dengan harapan panen bagus terus dan harga naik, perdagangan buku-buku
yang menyesatkan, atau perdagangan produk yang tidak tepat peruntukannya
(ada beberapa perusahaan MLM yang mengklaim produknya bisa
menyembuhkan semua penyakit, sehingga oleh membernya digunakan secara
sembarangan pada penderita penyakit tertentu yang justru berakibat lebih
fatal), dll.
c. Tidak ada produk yang diperdagangkan
o Ini yang paling seru untuk dibahas. Banyak sekali perusahaan yang mengaku
MLM tetapi ketika ditanya produknya mereka tidak dapat menunjukannya.
Padahal syarat dari adanya sebuah perdagangan adalah terdapatnya barang
atau jasa yang diperjual belikan.
Inilah yang disebut sebagai MONEY GAME. Sayangnya, tidak banyak masyarakat
yang tahu bahwa antara MLM dan MONEY GAME adalah 2 hal yang berbeda.
MLM memiliki produk yang diperdagangkan melalui jaringan konsumen yang
sekaligus berperan sebagai jalur distribusi dan media marketing.
Karena bagaimana pun
MLM adalah sistem
penjualan, maka harus
memiliki barang yang
jelas untuk
diperdagangkan
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
23
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
MONEY GAME tidak memiliki produk dan hanya melakukan aktivitas berupa
penyetoran sejumlah uang kepada perusahaan, dimana keuntungan member
akan didapatkan dari hasil perekrutan anggota baru.
Jika sebuah perusahaan yang mengaku MLM tidak memiliki barang, atau barang
yang diperdagangkan mengada-ada (pernah pada satu waktu saya menemukan
skema money game dengan produknya berupa voucher kepemilikan logam
mulia), maka bisa dipastikan ini adalah money game dan hukumnya HARAM.
Karena jelas sangat merugikan pihak yang bergabung belakangan. Dan dalam
Islam, HARAM hukumnya memperdagangkan UANG. Catat ini!!!
3. SISTEM PEMASARANNYA (MARKETING PLANNYA)
a. Adil
Adil dalam sistem pemasaran (marketing plan= MP) sebuah MLM artinya adalah
terbukanya kesempatan bagi siapapun untuk berhasil/ sukses.
Namun ada yang perlu saya jelaskan secara jelas dan terang disini. Yang
dimaksudkan adil disini TIDAK lah pada mampu tidaknya yang JOIN belakangan
mampu mengejar jumlah jaringan orang yang JOIN lebih awal. Ini merupakan salah
penafsiran yang sering terjadi di lapangan. Karena jika JUMLAH jaringan yang
dijadikan patokan, maka sampai kapanpun sistem MLM akan dipandang tidak adil.
Karena indikator ini tidak mungkin memenuhi syarat.
Kenapa demikian??
Karena MLM disebar luaskan melalui metode referal, siapapun yang bergabung
dengan sistem ini harus melalui referensi atau rekomendasi pihak lain terlebih
dahulu yang nantinya akan menjadi sponsor/ Upline Anda. Dengan demikian, Anda
tidak akan mungkin akan bisa memiliki jumlah jaringan yang lebih banyak dari
Upline Anda.
Indikator Adil Bukan
Terletak Pada Posisi
Dimana Anda Berada
(Atas atau Bawah), tapi
terletak pada ada
tidaknya potensi
pendapatan yang adil
bagi siapapun yang
bekerja
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
24
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Bahkan jika upline Anda seorang yang MALAS sekalipun, dan hanya mampu
mengajak Anda seorang untuk bergabung, lalu Anda dengan luar biasa mampu
berkembang begitu hebat, maka Upline Anda akan tetap punya jaringan yang
jumlah nya 1 lebih banyak dari pada Anda, karena Anda berada di dalam struktur
jaringannya.
Lalu adil dalam MLM itu yang seperti apa jika jumlah jaringan tidak boleh dijadikan
sebagai ukuran adil tidaknya sebuah sistem MLM???
Jawabannya sederhana, yaitu POTENSI PENGHASILAN.
Jika yang bergabung belakangan tetap punya potensi untuk mengungguli
penghasilan mereka yang bergabung lebih awal, maka sistem MLM yang
bersangkutan masuk ke dalam kategori Adil.
Ambillah contoh kasus di atas tadi. Seorang Upline yang hanya mampu
mendapatkan Anda saja. Lalu Anda berkembang luar biasa, maka seharusnya, (jika
MLM tersebut adil sistemnya) BONUS Anda akan jauh lebih besar dari pada upline
Anda.
Namun jika posisi yang menentukan besar kecilnya bonus dari awal sampai akhir
tanpa mempertimbangak kinerja, maka bisa dipastikan MLM tersebut tidak adil
sistemnya dan HARAM.
Analogi saya sederhana seperti ini. Jumlah keturunan Anda tidak akan mampu bisa
mengungguli jumlah keseluruhan keturunan kakek Anda. Karena beliau lahir lebih
awal. TAPI, Anda bisa punya potensi untuk lebih kaya dari kakek Anda. Ini yang
dimaksud ADIL dalam kehidupan. Demikian juga dengan MLM.
b. Tidak Ada Pemaksaan dalam berbelanja
Salah satu hal yang tetap perlu diperhatikan dalam sistem jual beli berbasis MLM
adalah asas MANFAAT. Bahwa setiap barang yang diperdagangkan melalui MLM
tetaplah harus dibutuhkan oleh masyarakat, baik Member maupun Non Member.
Tidak dibenarkan jika perusahaan MLM menggunakan produk yang tidak memiliki
manfaat sebagai produknya. Dan konsep MLM yang diusung hanya digunakan untuk
membuat produk tersebut laku. Produk hanya sebagai kedok semata (karena tidak
memiliki manfaat sama sekali).
Dari hal di atas, maka Syarat TIDAK ADA PEMAKSAAN ini bisa kita turunkan dalam
2 keadaan sebagai berikut:
o Tidak ada kewajiban belanja yang memberatkan
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
25
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Hal inilah yang menyebabkan sebagian besar ulama Fiqh mengklasifikasikan
MLM ke dalam hukum makruh dan haram. Dikarenakan, adanya kewajiban
belanja, member secara terpaksa harus membeli sejumlah barang yang belum
tentu dia butuhkan hanya untuk mencairkan bonus/komisinya (pendapatannya).
Sementara hukum komisi adalah Hak member yang bersangkutan yang dia
peroleh dari hasil kerjanya.
Disyaratkannya sebuah syarat untuk mendapatkan sebuah hak inilah yang dinilai
merugikan.
Adanya kewajiban belanja juga membuat asas manfaat sering kali menjadi
terabaikan. Karena member membeli bukan karena kebutuhan. Dan sering kali
terjadi, akhirnya member membeli sebagian barang yang tidak ia butuhkan dan
berujung pada dibagi-bagikan kepada sanak kerabat.
Tentu tidak salah niat membaginya, yang menjadi salah adalah kesia-siaan
dalam membeli. Belum lagi jika kewajiban belanja ini kemudian justru menjadi
beban pengeluaran alih-alih sebagai penghasilan tambahan, terlebih bagi
member yang baru mulai membangun bisnis MLM nya.
Lalu bagaimana yang boleh??
Jika Anda perhatikan tulisan saya diatas berjudul TIDAK ADA KEWAJIBAN
BELANJA YANG MEMBERATKAN, artinya selama kewajiban belanja yang
disyaratkan masih wajar, maka hukumnya masih MUBAH.
Bagaimana contohnya??
1. Jika MLM tersebut mampu memenuhi segala kebutuhan sehari-hari
member yang memang penting dan dibutuhkan, dengan kata lain
kewajiban belanja mampu digunakan sebagai pengalih belanja yang selama
ini dilakukan di luar perusahaan MLM. Yang pada dasarnya kita memang
harus belanja untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut.
2. Jika seandainya seorang member tidak mampu melakukan kewajiban
belanja dia tidak kehilangan HAK yang seharusnya didapatkannya berupa
komisi dari penjualannya selama 1 periode yang ditentukan. Adapun jika
seorang member tidak berhasil melakukan kewajiban belanja, maka
member tersebut hanya kehilangan potensi penghasilan tambahannya
saja. Bukan komisi pokok yang menjadi kewajiban perusahaan untuk
membayarnya.
3. Jika seorang member tidak melakukan kewajiban belanja, seorang member
tidak kehilangan peringkatnya atau kehilangan hak menjalankan usaha
MLM tersebut.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
26
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
o Tidak ada paksaan dalam waktu pembelian/ batas waktu dalam pembelanjaan
Hal ini sering terjadi pada MLM yang menggunakan konsep bonus berupa
vouche atau e-money atau e-wallet. Selama e-wallet atau e-money yang
diberikan tidak memiliki expired date, maka hukumnya MUBAH. Namun jika
memiliki waktu kadaluarsa, maka hukumnya berubah menjadi HARAM,
dikarenakan adanya hak member yang dihilangkan secara sepihak.
c. Tidak terjadi 2 akad dalam 1 transaksi
Poin ini adalah poin yang paling sering diperbincangkan dan menjadi alasan banyak
ulama MENGHARAMKAN MLM dikarenakan adanya BEBERAPA MLM yang
menyatukan 2 akad dalam 1 transaksi.
Sebelum lebih jauh, saya akan menjelaskan apa itu 2 akad dalam 1 transaksi. Dua
akad dalam 1 transaksi adalah jenis akad yang diharamkan dalam Islam.
Sebagaimana hadits nabi berikut ini :
”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi
shafqatin)”. (HR Ahmad)
Jenis transaksi ini diharamkan karena menggabungkan 2 akad sekaligus, sehingga
timbul ketidak jelasan nilai dari suatu transaksi. Contoh di kehidupan kita seharihari
yang paling sering ditemui adalah transaksi TUKAR TAMBAH.
TUKAR TAMBAH adalah jenis transaksi HARAM, dikarenakan adanya 2 akad dalam
1 transaksi, yaitu akad JUAL dan akad BELI sekaligus.
Bagaimana seharusnya??
Yang dibenarkan adalah, barang di jual dulu. Jelas nilainya. Baru uang yang ada
digunakan untuk belanja. Jika kurang baru kita tambahkan uangnya.
Hal ini dikuatkan dengan riwayat berikut:
 Hadis riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu’anhu:
Bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam mengutus saudara Bani Adi Al-
Anshari sebagai wakil beliau di Khaibar. Kemudian ia datang membawa kurma
janib (kurma bermutu baik). Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya
kepadanya: Apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, demi
Allah, wahai Rasulullah, kami membeli satu sha` kurma ini dengan dua sha`
kurma jelek. Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bersabda: Janganlah kamu
berbuat demikian. Tetapi tukarlah dengan yang sejenis, atau juallah ini (kurma
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
27
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan uang penjualannya dan demikian
juga dengan timbangan. (Shahih Muslim No.2983)
Atau pada riwayat berikut;
 Hadis riwayat Abu Said Radhiyallahu’anhu, ia berkata:
Bilal datang membawa kurma Barni (sejenis kurma berkwalitas baik) lalu
Rasulullah Shallallahu alaihi wassalam. bertanya: Dari mana kamu memperoleh
kurma ini? Bilal menjawab: Kami mempunyai kurma jelek lalu aku menjual
sebanyak dua sha` dengan satu sha` (kurma yang baik) untuk santapan Nabi
Shallallahu alaihi wassalam. Mendengar itu Rasulullah Shallallahu alaihi
wassalam. bersabda: Itulah riba, janganlah berbuat seperti itu! Tetapi jika kamu
ingin membeli kurma yang baik, juallah kurmamu dengan harga tertentu lalu
belilah kurma yang baik dengan harga itu. (Shahih Muslim No.2985)
Kan sama aja ujungnya?? Mungkin sebagian Anda akan bilang begitu. Di sini kita
juga jadi belajar, bahwa dalam Islam, MESKIPUN HASIL AKHIRNYA SAMA, NAMUN
PROSES YANG BENAR TETAP HARUS DIPERHATIKAN.
Saya ibaratkan begini;
(maaf jika sedikit ekstrem contohnya supaya Anda langsung bisa paham akan
dampak yang besar meski perbedaan yang ditinggalkan seolah kecil)
Ada sepasang laki-laki dan perempuan melakukan hubungan badan. Jika diawali
dengan akad nikah maka hubungan tersebut menjadi halal. Tapi tanpa akad, maka
hubungan tersebut menjadi haram. Bukankah ke dua hal tersebut memiliki proses
dan ujung yang sama?? Tapi hanya karena prosesi bernama “AKAD” status dari
aktivitas bisa berbeda hukumnya bumi dan langit.
Kembali kepada hukum 2 Akad dalam 1 Transaksi yang ada di MLM. Yang membuat
sebuah MLM jatuh pada praktek ini adalah seringnya menyepelekan pemisahan
akad saat awal mula bergabungnya seorang member.
Sepakat???
Oke bro, sepakat!!
Nah, kalau begini
baru sah dan halal
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
28
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Biasanya, nilai membership/ biaya pendaftaran TIDAK DIPISAHKAN dari akad belanja
awal sebagai persyaratan untuk menjadi anggota. HARUSNYA, sekecil apapun
nilainya, biaya pendaftaran harus dipisahkan dari paket belanja, karena ini adalah 2
akad yang berbeda. 1 hal adalah akad keanggotaan, 1 hal lain adalah akad beli/
belanja produk.
Jika terdapat perusahaan MLM yang menggabungkan keduanya menjadi 1 paket
tanpa adanya penjelasan atau perincian yang menjelaskan alokasi uang yang
disetorkan. Maka transaksi tersebut masuk ke dalam transaksi yang bathil dan di
haramkan, karena mencampur 2 akad dalam 1 transaksi.
Sekali lagi, segala aturan dalam ekonomi islami adalah bertujuan untuk melindungi
semua pihak agar tidak menanggung kerugian. Jadi, carilah MLM yang memiliki
perincian atas paket awalnya.
d. Berbasis pada penjualan
Sistem MLM yang HALAL dan BENAR haruslah berpusat pada aktivitas penjualan,
BUKAN aktivitas perekrutan. Apalagi hanya berpusat pada aktivitas setor menyetor
uang tanpa adanya produk yang diperdagangkan.
Perekrutan member baru adalah DAYA UNGKIT yang menopang penjualan. Yang
menjadikan omset penjualan lebih meningkat dikarenakan bertambahnya orang
yang ikut menjual produk MLM tersebut dalam satu sistem. Ini BENAR.
YANG SALAH. Jika inti dari MP MLM tersebut ternyata adalah perekrutan member
yang berujung pada penyetoran sejumlah uang saja. Hal ini dikarenakan barang
yang diperdagangkan melalui MLM tersebut tidak memiliki manfaat, sehingga satusatunya
sumber pendapatan perusahan dan komisi member adalah dengan adanya
New Member. Karena kecil kemungkinan terjadinya perdagangan produk atau
barang/jasa.
4. SUMBER BONUS DAN HADIAH
Bicara masalah bonus atau komisi, inilah yang dicari hampir 90% orang yang bergabung
dalam bisnis pemasaran jaringan. Dan disinilah titik krusialnya.
Kenapa? Karena pada poin inilah kita bicara tentang uang.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
29
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Harta/ Uang dalam islam adalah termasuk bab yang sangat diberikan perhatian. Itulah
kenapa dalam Islam ada hukum yang lengkap membahas perihal Zakat, Infaq, Sedekah,
Waris, pajak, dan banyak lagi. Hal ini dikarenakan Allah dan RasulNya sangat
mengetahui bahwa Harta akan menjadi bagian yang penting dalam kehidupan manusia
dan ini harus juga diatur dalam agama sebagai bagian dari peran agama yang berfungsi
juga menjadi pedoman hidup.
Terlebih jika kita sudah lebih jauh bicara dalam konsep HALAL dalam rejeki, maka uang
yang kita peroleh haruslah sangat dijaga ke-HALAL-annya.
Karena seluruh amanah yang nantinya kita dapatkan haruslah dipertanggung jawabkan.
Umur, untuk apa selama ini digunakan??
Tubuh, tangan, kaki, mulut dan lainnya, untuk apa selama ini dugunakan??
Ilmu, untuk apa selama ini diamalkan??
Namun untuk harta, tak hanya pertanyaan tentang bagaimana kita menggunakannya
saja yang akan ditanyakan, tapi juga pertanyaan yang lain yaitu “Dari mana kita
mendapatkannya??”
So, jika bicara masalah harta, kita harus sangat berhati-hati, terlebih jika motif kita
menjalankan MLM adalah untuk mendapat penghasilan tambahan (yang memang tidak
salah), maka pastikan sumber penghasilan Anda adalah HALAL.
Dasar hukum dari dibolehkannya komisi ataupun pemberian reward terdapat dalam
kisah nabi Yusuf yang diabadikan di dalam Al Qur’an, tepatnya pada surat Yusuf ayat 72:
“Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya"
Dikisahkan dalam ayat tersebut, suatu saat, raja kehilangan bejana emasnya, dan
kemudian memberikan sebuah sayembara. Dengan ketentuan, barang siapa yang
NETWORK MARKETING
memang punya potensi
untuk membangun
kekayaan, namun tetap
perlu diingat caranya
tetap harus benar dan
sesuai aturan agama
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
30
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
menemukan bejana emas tersebut, maka akan diberikan hadiah berupa bahan makanan
seberat satu ekor onta.
Demikianlah tafsir yang dikemukakan oleh para ulama tafsir terkait ayat tersebut. Dan
ayat inilah yang kemudian menjadi dasar, dibolehkannya mengadakan sebuah
sayembara dengan hadiah bagi orang-orang yang mampu menyelesaikan syarat yang
disyaratkan (mencapai pencapaian tertentu). Dalam hukum perdagangan Islam, akad
yang seperti ini disebut dengan akad Ji’alah atau Ju’alah.
Maka boleh mendapatkan penghasilan dari MLM, Jika:
a. Hasil dari penjualan
Segala bentuk komisi yang muncul adalah hasil dari komisi penjualan, baik penjualan
secara langsung (profit margin selisih harga member dan non member) maupun
penjualan tak langsung yang didapatkan dari akumulasi poin secara grup sales.
Jika bonus yang didapatkan mengacu pada komisi atas terjadinya penjualan, maka
bisa dipastikan jenis MLM yang seperti ini adalah HALAL.
NAMUN, Jika penghasilan MLM yang didapatkan oleh member merupakan hasil dari
rekruting, maka ini yang oleh sebagian besar ulama menyepakatinya sebagai
perdagangan yang bathil.
b. Reward/ Hadiah tambahan
Selain komisi/ Bonus, biasanya perusahaan MLM juga memberikan hadiah berupa
barang mewah lainnya seperti HP, Sepeda Motor, Perjalanan Keluar Negeri, Mobil,
atau bahkan rumah mewah misalnya.
Bagaimana HUKUMNYA??
HALAL apabila kompensasi yang diberikan tersebut adalah hasil dari pengalokasian
dana promosi yang TIDAK TERPAKAI oleh perusahaan dikarenakan sistem MLM telah
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
31
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
menggantikan metode promosi konvensional. Seperti yang kita tahu bahwa Cost/
biaya promosi adalah sering kali yang terbesar setelah biaya produksi. Iklan di
televisi dan media lainnya yang selama ini begitu besar, dapat digantikan dengan
metode promosi ala MLM oleh para membernya. Dan sebagai bentuk “TERIMA
KASIH” dari perusahaan, budget promosi yang begitu besar tadi kemudian dibagikan
kepada para membernya dengan tujuan agar dana yang ada bisa lebih manfaat
untuk masyarakat.
Yang HARAM apabila, seluruh reward maupun komisi yang diberikan oleh
perusahaan kepada member adalah hasil dari PENGAMBILAN SEBAGIAN BESAR uang
paket bergabung awal yang disetorkan member kepada perusahaan atau dalam
bahasa sistem MLM disebut Carry Forward.
Contohnya demikian, Jika ada sebuah perusahaan MLM yang paket bergabung
sebesar Rp 350.000, dan sebagai hasilnya, kita sebagai member mendapatkan hak
sistem senilai Rp 200.000,- ditambah nilai kartu perdana Rp 25.000,- (padahal
sekarang kartu perdana ada yang harga Rp 5.000,-) dan Rp 15.000 pengembalian
berupa deposit, artinya masih ada Rp 110.000, yang belum terjelaskan.
Pada kejadian seperti ini, masyarakat sering kali tidak menyadari adanya Carry
Forward karena nilai yang kecil. Maka sebagai penjelasnya, saya akan berikan
contoh kasusnya.
Biasanya, Sistem Paket Usaha lebih dari satu titik diterapkan oleh perusahaan MLM
berbasis Binary (hanya boleh maksimal mensponsori 2 kaki, 1 kanan dan 1 kiri).
Tidak ada yang salah dengan Binary jika memang prakteknya benar. Namun sering
kali yang salah adalah demikian.
Perhatikan!!! Misalkan dengan perhitungan paket seperti di atas (paket join Rp
350.000,-) seseorang boleh mengambil Hak Usaha sebanyak 31 titik (yang berarti
disusun sendiri di bawah akun kita sendiri), bayangkan berapa Carry Forward yang
hilang???
Biaya join yang disetorkan untuk bergabung di 31 titik adalah Rp 10.100.000,-
(10.085.000 rupiah tepatnya) dan berdasarkan marketing plan perusahaan tersebut,
seorang member hanya akan mendapatkan cash back berupa deposito pulsa
sebesar Rp 2.625.000,-
Coba perhatikan!!! Ada sekitar Rp 7.400.000,- yang hilang tanpa produk fisik yang
diterima member. Ini yang namanya Carry Forward.
Dan belum habis sampai disitu letak kesalahannya. Ajaibnya, member yang baru
bergabung 31 paket usaha ini pun langsung mendapatkan bonus sementara si
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
32
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
member yang bersangkutan belum mengembangkan jaringannya. Lalu dari
manakah bonus/ komisi tersebut berasal? Mudah ditebak jawabannya kawankawan
semua, BONUS YANG DIDAPATKAN ADALAH HASIL DARI PENYETORAN
UANG KITA SENDIRI.
ARTINYA, Bonus yang didapat adalah dari uang kita sendiri. Disinilah bentuk komisi
yang diharamkan. Karena komisi bukan berasal dari SALES melainkan dari
REKRUTING.
5. AKHLAQ PELAKUNYA
Dari sekian banyak faktor di dalam MLM yang kita cermati sejak awal, inilah satusatunya
faktor diluar perusahaan MLM yang bisa meruntuhkan seluruh pembahasan
kita sejak awal. Kenapa?? Karena melibatkan manusia yang menjalankannya.
Akhlaq pelaku MLM inilah yang sering kali menjadikan citra MLM menjadi hancur
berkeping-keping meski sebaik apapun perusahaannya. Karena akhlaq pelaku inilah
yang nantinya akan juga sangat berpengaruh pada sah tidaknya akad.
Maka, meski penting, saya akan bahas ini dengan singkat karena saya harus langsung
menyampaikannya secara gamblang.
Yang membuat sebuah akad MLM tidak sah dan berpotensi merugikan, yang berujung
pada MAKRUH bahkan HARAM nya aktivitas MLM adalah karena sering kali pelakunya
mempraktikkan segala cara untuk merekrut orang mulai dari menipu, janji manis,
mengatakan yang tidak sebenarnya, dusta, memaksa, dan sejenisnya. Karena ini
merusak prinsip SUKA RELA dalam perdagangan yang seharusnya terjadi.
Bahkan kalimat yang sering keluar dari pelaku MLM adalah “Anda tidak perlu ngapangapain
dapat uang”, ini adalah bentuk kebohongan yang paling sering terjadi.
Saya tegaskan, MLM hanyalah metode pemasaran yang memudahkan dan bertujuan
untuk memberikan keuntungan yang lebih banyak kepada masyarakat (member)
sebagai bagian dari tim promosi perusahaan, dan untuk mendapatkan
uang/komisi/bonus, Anda tetap harus bekerja menghasilkan SALES, baik langsung
maupun tidak langsung.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
33
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Jujurlah jika Anda ingin bisnis Anda berkah dan bersih dari unsur-unsur yang
mengharamkannya. Itu saja pesan dari saya.
HAL-HAL LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
1. ADA BENEFIT YANG LANGSUNG DIRASAKAN
Hal lain yang perlu lagi diperhatikan oleh perusahaan MLM adalah benefit langsung yang
diberikan. Bagaimana pun, sistem MLM adalah metode yang mempermudah pemasaran, bukan
menjadi INTI dari aktivitas perdagangan itu sendiri.
Harus ada benefit langsung yang diberikan kepada member yang bergabung, BAHKAN JIKA
MEMBER AKHIRNYA TIDAK MAMPU MENGEMBANGKAN JARINGANNYA. Ini poin pentingnya.
Begini ekstremnya agar Anda langsung jelas.
Perusahaan MLM yang baik, benar dan halal adalah perusahaan MLM yang apabila esok
perusahaannya tutup sekalipun, member terakhir yang join sudah/ telah mendapatkan
keuntungan dari paket bergabungnya baik itu berupa produk yang nilainya setara, atau
pengembalian lainnya. Sehingga meski seorang member tidak punya keahlian dalam
mengembangkan jaringannya sekalipun, ia telah mendapatkan haknya sebagai akibat dari
penyetoran/ pembelian paket usaha di awal bergabungnya.
2. PRODUK HARUS MANFAAT
Sekali lagi, MLM adalah metode pemasaran yang tidak boleh menjadi INTI dari proses
perdagangan itu sendiri. Karena inti dari sebuah perdagangan adalah pertukaran barang dan
jasa dengan menggunakan alat tukar yang bernilai dan disepakati kedua belak pihak.
Maka dari itu, seluruh produk MLM haruslah mengacu pada asas manfaat.
Untuk menilai apakah produk tersebut bermanfaat atau tidak, kita bisa menggunakan
pertanyaan ini.
 “Apabila tidak dipasarkan dengan sistem MLM, apakah produk tersebut masih laku di
masyarakat?”
 “Adakah yang mau membeli produk tersebut karena murni manfaatnya?”
 “Dan apakah harga normal yang kita keluarkan sebanding dengan manfaat yang
dimiliki produk tersebut?”
Jika ketiga pertanyaan tersebut terjawab dengan jawaban “YA”, maka besar kemungkinan
perusahaan MLM ini memang baik untuk diajak kerjasama.
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
34
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
3. MLM ADALAH SISTEM TERTUA DI DUNIA
Perlu kita pahami sebenarnya bahwa MLM adalah sistem alami yang muncul sejak dahulu kala.
Jadi, bisa kita katakan bahwa MLM sebenarnya bukanlah barang baru di dunia ini. Karena pada
dasarnya, media penyebaran informasi yang paling tua di dunia adalah melalui cerita dari satu
orang ke orang lainnya.
Penyebaran agama, ilmu, informasi sampai barang dan jasa pada mulanya menggunakan
metode ini.
Hanya pada perkembangannya, kemudian manusia menambahkan benefit yang lebih agar
manfaat yang dirasakan menjadi lebih nyata. Hal ini juga dipengaruhi karena timbulnya faktor
persaingan di lapangan. Sehingga daya tarik berupa bonus, komisi, reward dan sebagainya
merupakan akibat dari itu semua.
4. IDE DASAR MLM
Pada dasarnya, ide pemasaran MLM bertujuan untuk memberikan manfaat yang besar dan
nyata kepada masyarakat sebagai konsumen.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada gambar berikut:
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
35
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Dari gambar di atas bisa kita perhatikan bahwa ide dasar dari MLM sebenarnya adalah untuk
memaksimalkan potensi kesejahteraan yang bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen.
Dimana sistem ini bertujuan menguntungkan kedua belah pihak.
Jalur distribusi yang panjang ditambah biaya promosi yang besar, semua itu dapat
disederhanakan dengan mengadopsi konsep MLM. Dimana pusat aktivitas distribusi dan
promosi terjadi diantara konsumen itu sendiri.
Sebagai kompensasinya, biaya distribusi dan promosi yang telah teredusi dialokasikan kepada
member/agen sebagai komisi/bonus/ reward demi meningkatkan kesejahteraan konsumen. Di
sini berlaku kerjasama Win-Win Solution.
5. BEDAKAN KETIGA HAL INI
Pada dasarnya ada beberapa model yang berbeda dalam sistem pemasaran berjenjang ini. Dan
berikut saya coba untuk sedikit memberikan informasi tambahan untuk Anda.
Yang MUBAH Dan Berpotensi HALAL (jika syarat-syaratnya terpenuhi):
a. Direct Selling
Adalah sistem penjualan yang bertumpu pada kemampuan penjualan agen-agennya. Semakin
hebat kemampuan seorang agen, maka akan semakin tinggi omset yang terjadi. Biasanya pada
sistem ini juga dikenal sebagai Single Level Marketing. Tanpa adanya jenjang karir.
Semua bonus murni hasil dari komisi penjualan.
Jika dirumuskan, maka Direct Selling memiliki rumus sebagai berikut:
b. Multi Level Marketing
Adalah sistem penjualan yang bertumpu pada penjualan agen/ membernya, dimana member
boleh kembali memiliki jaringan reseller yang dapat membantu penjualannya. Biasanya terlihat
dari jenjang karir berupa level-level tertentu yang menentukan besar kecilnya potensi
penghasilan yang bisa didapatkan.
Bonus yang didapakan merupakan hasil dari penjualan dan juga berasal dari perkembangan
jaringan penjual yang dibangunnya.
Rumus Penjualan
1 x 1000 = 1000
1 agen menjual 1000 produk
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
36
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
Jika dirimuskan, maka Multi Level Marketing memiliki rumus sebagai berikut:
c. Network Marketing
Berbeda dengan kedua saudaranya di atas, Network Marketing adalah sistem yang tidak
bertumpu semata pada penjualan semata. Karena Network Marketing adalah sistem yang
bertujuan untuk membangun “Customer Base” atau Jaringan Pemakai. Penjualan yang ada
adalah hasil dari repeat order konsumennya. Kemampuan menjual tidak mutlak dibutuhkan
karena penjualan akan terjadi dengan sendirinya di saat basis konsumen sudah terbentuk.
Bahkan banyak kasus pada perusahaan Network Marketing, para membernya bisa sukses
meskipun tidak memiliki kemampuan menjual yang baik.
Bonus yang didapatkan bersumber dari perkembangan jaringan dan komisi penjualan baik
langsung maupun tidak langsung.
Jika dirumuskan, maka konsep Network Marketing memiliki rumus penjualan sebagai berikut:
YANG HARAM :
d. Money Game
Adalah konsep skema piramid dimana biasanya berlaku sistem transfer sejumlah uang kepada
perusahaan atau perorangan tanpa adanya produk yang diperdagangkan. Keuntungan yang
dijanjikan bukan merupakan hasil dari adanya penjualan. Keuntungan yang dijanjikan berupa
pengembalian investasi tanpa adanya proyek investasi yang jelas dan terukur.
Adapun jika memiliki produk biasanya hanya berupa kedok semata.
Dan kabar buruknya, ini sangat menjamur di Indonesia. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya:
- Mental sebagian besar orang ingin cepat kaya tanpa kerja
- Orang mudah tergiur dengan pengembalian investasi yang tinggi
Rumus Penjualan
10 x 100 = 1000
10 orang menjual 100 produk
Rumus Penjualan
1000 x 1 = 1000
1000 orang memakai 1 produk
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
37
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
- Ketidak pahaman orang membedakan antara skema MLM, NM, Direct Selling dan
Money Game yang semuanya dianggap sama.
Saudaraku, MONEY GAME ini sangat BERBAHAYA.
Apa cirinya??
1. Memungut sejumlah uang tertentu dari setiap pendaftaran member baru.
Kebanyakan uang dari perekrutan ini untuk memberikan bonus bagi member yang mengajak,
begitu seterusnya.
2. Menjanjikan keuntungan besar dan cenderung tidak masuk akal.
Sebagai perbandingan, sekarang ini Deposito Bank Indonesia di patok sekitar 6 -7 % pertahun,
Obligasi berkisar 11-14 %, pasar modal, atau saham berkisar 12-50% per tahun. Money Game
dapat menjanjikan keuntungan hingga 120-200% pertahun bahkan ada yang mencapai 500%
pertahun, jadi waspadalah.
3. Lebih menekankan kepada perekrutan daripada penjualan.
pendapatan utama adalah pemasukan dari member yang mendaftar, semakin banyak member
baru menanamkan modal, maka si pengajak akan mendapatkan bonus yang semakin besar.
4. Kalaupun ada produk yang dijual biasanya hanya digunakan sebagai kedok, kualitas
barang tidak sesuai dengan harga. Dan tidak bisa repeat order
Terkadang barang yang ditawarkan bukanlah hal yang kita butuhkan, semisal giok kesehatan
berharga jutaan, food suplemen, koin emas, sandal kesehatan, atau bahkan hanya berupa
sertifikat bodong.
5. Sementara, jika usaha akan ambruk indikasinya adalah, menunda pembayaran bonus
dan menaikkan biaya pendaftaran
Sebuah money game biasanya hanya bertahan pada kisaran 3-5 tahun, olehkarenanya, sebuah
kedok money game pada kisaran 3 tahunan, akan kesulitan bahkan kehabisan sumberdaya yang
diharapkan dari member sudah semakin sulit membayar bonus mereka. Mana ada bonus
sampai dengan 200% tanpa ada usaha real?
6. Tidak usah bekerja keras, Anda sudah Untung besar.
Program money game, biasanya menjanjikan kemudahan investasi, tidak ada kerja keras, namun
bila anda ingin mendapatkan bonus besar, ajaklah member baru, member baru itupun juga
harus mendapatkan member lagi dan seterusnya..
E-Book Kupas Tuntas MLM Dari Sudut Pandang Islam
38
By Andre Raditya – Life Signs Mentor
7. Biasanya tidak terdaftar di APLI. Jika tawaran Investasi tersebut mengaku sebagai MLM,
coba sekali lagi cek status keanggotaan lembaga tersebut di APLI ( ASOSIASI PENJUALAN
LANGSUNG INDONESIA )
Demikian teman-teman semua, sedikit sharing dari saya tentang MULTI LEVEL MARKETING dari
SUDUT PANDANG ISLAM ditambah sedikit beberapa informasi tambahan yang semoga
bermanfaat untuk Anda.
Saya menyadari tulisan ini masih belum sempurna, oleh karena itu saya dengan sangat terbuka
siap menerima tambahan dan masukan dari teman-teman semuanya, mengingat e-book ini saya
tulis dalam waktu 9 jam saja.
Selain itu, saya dengan senang hati SIAP MEMBANTU ANDA untuk menganalisis perusahaan
MLM yang barangkali sedang Anda cari Informasinya, atau Anda membutuhkan bantuan saya
untuk merancang sistem MLM yang menguntungkan semua pihak. Saya sangat terbuka untuk
hal tersebut.
Dan satu lagi.. ini yang penting.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan informasi yang benar tentang mana saja MLM yang baik di
Indonesia, saya siap memberikannya secara personal. Hal tersebut sengaja tidak saya tulis di ebook
ini karena saya tidak ingin adanya konflik kepentingan atau mungkin menyinggung pihak
lain jika saya beberkan nama-nama perusahaan tersebut.
So, Anda bisa menghubungi saya melalui beberapa media berikut ini.
Email : coachandreraditya@gmail.com
LINE : Andre_Raditya
Twitter : @Andre_Raditya
Facebook : Facebook.com/andre.raditya27
Facebook Fanpage : Facebook.com/andreradityaofficial
WA : 081578502993
Semoga BERMANFAAT!!!!
Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
[My-Blog's]