Alasan pemerintah membuat rencana ini adalah untuk menurunkan angka nomor yang hangus atau tidak terpakai lagi. Saat ini tingkat jumlah nomor yang tidak terpakai di Indonesia mencapai 20% setiap bulan. Itu berarti satu dari lima orang di Indonesia mengganti nomornya setiap bulan, sehingga nomor lamanya tidak terpakai atau hangus.
Kebijakan ini masih menjadi sebuah rencana, namun melihat harga kartu SIM yang teramat murah ini, selain dapat mempermudah oknum untuk melakukan kejahatan dengan telepon, pemerintah juga mengatakan banyaknya panggilan internasional yang secara illegal dengan nomor murah dilakukan dan merugikan pemerintah sebesar Rp770,8 miliar.
[Joko-sugiono]
0 Komentar